topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan nomor urut 1 Bobby – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025 – 2030 di Hotel Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan penetapan ini berdasarkan surat keputusan KPU Sumut Nomor 139 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024. Penetapan paslon terpilih ini terkait dengan hasil Pilkada 2024 yang merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
“KPU Sumut menetapkan paslon Bobby – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah”, kata Agus
“Alhamdullillah hari ini KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Ini merupakan kebahagian bagi saya dan tim kampanye”, kata Surya.
Surya yang masih menjabat sebagai Bupati Asahan berharap dukungan dari masyarakat Sumut untuk dapat membantu mensukseskan visi misi Bobby – Surya 5 tahun kedepan untuk membangun Sumut lebih baik.
“Terima kasih kepada masyarakat Sumut yang telah memilih Bobby – Surya untuk memimpin Sumut 5 tahun ke depan”, kata Surya.
Reporter | Indra